Minggu, 27 Mei 2012
OPINI AL-FAKIR TENTANG PASAL 7 AYAT 6A
Pada kesempatan kali ini ,al-fakir akan memberikan opini tentang pasal 7 ayat 6a yang pada waktu lalu sedang hangat-hangatnya diperbincangkan oleh para elit politik.akan tetapi sebelum saya memberikan opini ,saya akan menjelaskan apa itu maksud dari pasal 7 ayat 6a.
Pasal 7 ayat 6a sebenarnya adalah pasal yang ayatnya diperbaharui oleh pemerintah agar pemerintah dapat menaikkan harga bbm eceran bersubsidi,karena pasal 7 ayat 6 menyatakan, "Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan." sehingga pemerintah mencoba merevisi aturan tersebut.pemerintah berdalih bahwa kenaikan bbm bersubsidi diperlukan karena harga minyak dunia yang melambung naik.
adapun pendapat al-fakir tentang pasal 7 ayat 6a adalah bahwa pasal ayat 7 6a sebenarnya bisa saja tidak jadi di realisasikan jika APBN pengawasannya diperketat karena terdapat kejanggalan-kejanggalan yang syarat dengan korupsi yang mengurangi jumlah APBN.dan juga agar pemerintah tidak "terikat"dengan perjanjian kapitalis yang menguntungkan pihak asing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar