Minggu, 18 Maret 2012

HAK SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

 dalam kesempatan kali ini,al-fakir akan menjelaskan mengenai hak sebagai warga negara indonesia.apa itu hak?hak itu dapat kita artikan sebagai kepunyaan atau milik seseorang semenjak dia dilahirkan ke dunia.hak manusia yang satu dengan yang lain pastilah berbeda-beda karena setiap orang mempunyai pribadi,pekerjaan,status,dan lain-lain yang berbeda-beda pula

sebagai warga indonesia pastinya kita juga mempunyai hak-hak yang kita peroleh.adapun contohnya yaitu:
1.hak menjadi warga negara indonesia yakni hak menjadi warga indonesia yang sah dimata negara

2.hak bertempat tinggal di indonesia yakni hak memiliki tempat tinggal di indonesia seperti memiliki tanah,rumah,dan lain-lain untuk beristirahat.

3.hak perlindungan hukum yakni hak mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum seperti polisi dari segala bentuk kejahatan

4.hak beragama sesuai dengan pancasila yakni hak memiliki agama sesuai dengan keinginan individunya dan menjalankan kegiatan-kegiatan agamanya.

5.hak mendapatkan pekerjaan yakni bekarja sesuai dengan skill dan status seseorang tersebut.

6.hak mengikuti hati nurani yakni hak seseorang dalam memutuskan apa yang mau dia lakukan dan apa yang tidak mau dia lakukan sesuai dengan nuraninya asalkan sesuai dengan fitrah sebagai manusia dan tidak melanggar hukum.

7.hak mengemukakan pendapat yakni hak seseorang dimana dia berhak mengeluarkan pendapatnya untuk masyarakat atau negaranya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar