Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di
pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses
perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun
rohaninya.
Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri,
saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling
mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat.
Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana
dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali,
sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi
seorang yang berpribadi.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga
mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena
itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi
hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada,
sehingga seorang individu menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu
mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam
masyarakat yang cukup majemuk.
Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang
memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan
untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat kita bisa
melihat dengan jelas proyeksi individu sebagai bagian keluarga, keluarga
sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat adalah tempat kita
melihat hasil dari proyeksi tersebut.
Individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada
suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu
itu menjadi jelas dan bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan
gejala – gejalanya. Karena di sini akan terlibat individu sebagai
perwujudan dirinya sendiri dan merupakan makhluk sosial sebagai
perwujudan anggota kelompok atau anggota masyarakat.
Pertumbuhan individu pastinya melalui proses perkembangan dan
pertumbuhan lahir maupun batin, pertumbuhan ini tujuannya kearah yang
lebih maju, lebih dewasa. akan tetapi pertumbuhan itu tergantung dari
beberapa faktor
1.Faktor keturunan dari individu itu sendiri yang dibawanya sejak lahir
2.Faktor lingkungan, dimana tempat seorang individu banyak melakukan interaksi dengan individu lain
3.Faktor pembawan lahir dan juga faktor lingkungan, keduanya merupakan yang paling berperan
Adapun tahap-tahap pertumbuhan individu berdasarkan psikologi
Masa vital yaitu dari usia 0 tahun sampai 2 tahun
Masa estetik dari usia 2 tahun sampai 7 tahun
Masa intelektual dari usia 7 tahun sampai 14 tahun
Masa sosial dari usia 13/14 tahun sampai 20/21 tahun
Faktor – faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
Pendirian Nativistik yaitu Pertumbuhan individu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir.
Pendirian Empiristik dan Envinronmentalistik yaitu Pertumbuhan individu
semata-mata tergantung kepada lingkungan sedangkan dasar tidak
berperanan sama sekali.
Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme yaitu Interaksi antara dasar dan linkunagan dapat menentukan pertumbuhan individu.
Tahap pertumbuhan Individu berdasarkan Psikologi
Fase-fasenya, antara ain :
- masa vital
- masa estetik
- masa intelektual
- masa sosial
Keluarga adalah unit satuan terkecil dalam masyarakat yang setiap hari
melakukan interaksi. keluarga sering disebut Primary Group, karena
dalam dari sinilah seorang individu bisa menghasilkan berbagai macam
bentuk kepribadian.
Adapun fungsi-fungsi keluarga yaitu
1.Funsi biologis
2.Fungsi pemeliharaan
3.Fungsi Ekonomi
4.Fungsi Keagamaan
5.Fungsi Sosial
Masyarakat adalah bisa dikatakan gabungan-gabungan dari berbgai macam
keluarga dan berbagai macam kelompok. contohnya kita mengenal masyarakat
kota, masyarakat desa, dan lain sebagainya.Masyarakat juga suatu
kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma,
adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya. Tatanan
kehidupan, norma-norma yang mereka miliki itulah yang dapat menjadi
dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga dapat membentuk
suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri kehidupan yang khas.
Menilik kenyataan di lapangan,suatu kelompok masyarakat dapat berupa
suatu suku bangsa. Bisa juga berlatar belakang suku.Dalam pertumbuhan
dan perkembangan suatu masyarakat, dapat digolongkan menjadi masyarakat
sederhana dan masyarakat maju (masyarakat modern).
1.Masyarakat sederhana. Dalam lingkungan masyarakat sederhana (primitif)
pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin.
Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin, nampaknya berpngkal tolak
dari kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria dalam
menghadapi tantangan alam yang buaspada saat itu. Kaum pria melakukan
pekerjaan yang berat-berat seperti berburu, menangkap ikan di laut,
menebang pohon, berladang dan berternak. Sedangkan kaum wanita
melakuakan pekerjaann yang ringan-ringan seperti mengurus rumah tangga,
menyusui dan mengasuh anak-anak ,merajut, membuat pakaian, dan
bercocok tanam.
2.Masyarakat Maju. Masyarakat maju memiliki aneka ragam kelompok sosial,
atau lebih dikenal dengan kelompok organisasi kemasyarakatan yang
tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang
akan dicapai.
Organisasi kemasyarakatan tumbuh dan berkembang dalam lingkungan
terbatas sampai pada cakupan nasional, regional maupun internasional.
Dalam perkembangan dan pertumbuhannya masyarakat dapat digolngkan menjadi
1.Masyarakat sederhana, dalam lingkungan masyarakatnya pola pembagian kerja cenderung dibedkan menurut jenis kelamin
2.Masyarakat maju, memilki berbagai aneka ragam kelompok sosial atau lebih dekenal dengan organisasi
Masyarakat non industri, pada tingkat ini bisa dibedakan dua kelompok
yaitu kelompok primer dan kelompok sekunder. kelompok primer lebih erat
dan lebih akrab dibandingkan kelompok sekunder karena dalam kelompok
msekunder pembagian kerjanya berdasarkan kemampuan jadi bisa dibilang
ada unsur terpaksa dalam melakukan peranannya
Masyarakat industri, contohnya tukang roti, tukang sepatu, tukang dagang, dan lain-lain
Senjatinya manusia sebagi makhluk individu, manusia dalam keluarga dan
manusia dalam masyarkat terjadi keterkaitan dalam hal interaksinya
dalam kehidupan bermasyarakat, itulah kenapa manusia tidak dapat hidup
menyendiri atau individu.
Aspek individu, keluarga, dan masyarakat adalah aspek-aspek sosial yang
tidak bisa dipisahkan. Keempatnya mempunyai keterkaitan yang sangat
erat. Tidak akan pernah ada keluarga, masyarakat maupun kebudayaan
apabila tidak ada individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan
eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan
masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek
sosialnya. Di samping itu, individu juga membutuhkan kebudayaan yakni
wahana bagi individu untuk mengembangkan dan mencapai potensinya
sebagai manusia. Lingkungan sosial yang pertama kali dijumpai individu
dalam hidupnya adalah lingkungan keluarga. Di dalam keluargalah
individu mengembangkan kapasitas pribadinya. Di samping itu, melalui
keluarga pula individu bersentuhan dengan berbagai gejala sosial dalam
rangka mengembangkan kapasitasnya sebagai anggota keluarga. Sementara
itu, masyarakat merupakan lingkungan sosial individu yang lebih luas.
Di dalam masyarakat, individu mengejewantahkan apa-apa yang sudah
dipelajari dari keluarganya. Mengenai hubungan antara individu dan
masyarakat ini, terdapat berbagai pendapat tentang mana yang lebih
dominan. Pendapat-pendapat tersebut diwakili oleh Spencer, Pareto, Ward,
Comte, Durkheim, Summer, dan Weber. Individu belum bisa dikatakan
sebagai individu apabila dia belum dibudayakan. Artinya hanya individu
yang mampu mengembangkan potensinya sebagai individulah yang bisa
disebut individu. Untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya ini atau
untuk menjadi berbudaya dibutuhkan media keluarga dan masyarakat.
Sabtu, 05 Oktober 2013
PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
Penduduk, masyarakat dan kebudayaan
merupakan komponen-komponen yang penting dalam suatu kehidupan sosial.
Dari individu-individu yang berkumpul di suatu tempat maka lahirlah
penduduk, kemudian dari penduduk tersebut lahirlah masyarakat dimana
penduduk yang mendiami suatu daerah dan memiliki suatu ciri khas yaitu
kebudayaan. Suatu masyarakat pasti akan menghasilkan suatu kebudayaan
yang baru karena terdapat kemajemukan dala masyarakat tersebut sehingga
kebudayaan yang baru pun dapat dibentuk. Kebudayaan merupakan hasi
dari kehidupan masyarakat iu sendiri. Dimana mereka belajar tentang
adat-istiadar, tata karma, sopan santun dan lain-lain dalam suatu
kebudayaan.
Penduduk dan permasalahannya
Permasalahan
utama dalam penduduk ialah angka kelahiran yang tinggi sedang angka
ematian yang sedikit sehingga mengakibatka penumpukan suatu penduduk di
suatu pemukiman. Hal ini terjadi di Indonesia. Dinamika penduduk
merupakan perubahan yang terjadi di dalam penduduk, dimana ada angka
kelahiran, kematian, dan perpindahan. Pertambahan penduduk dihitung
dari angka kelahiran dikurang dengan angka kematian di di tambah angka
perpindahan, angka perpindahan itu sendii terdiri dari angka penduduk
yang dating di kurang angka penduduk yang pergi. Perindahan antar
penduduk disebut mobilisasi atau sering disebut migrasi. Di Indonesia
permasalahn kasus utamanya adalah urbanisasi yang setiap tahun terjadi
yang mengakibaka pemukiman padat di pusat-pusat kota, misalnya saja di
Jakarta. Pemukima yang padat menyeabka timbulnya pemukima yang kumuh
yaitu pemukiman yang tidak teratur dan kotor.
Perkembangan kebudayaan
Seiring
dengan adanya arus globalisasi kebudayaan yang kita miliki telah
terpangaruh dengan kebudayaan barat, seperti yan kita ketahui anak muda
zama sekarang lebih memilih bergaya seperti orang barat
(eropa-amerika) daripada melestarikan budayanya sendiri, kejadian
seperti ini dapat merusak kebudayaan nasional yang kita miliki.
Kebudayaan dan kepribadian
Kebudayaan
yang kita milki merupakan ciri khas kepribadian yang kita miliki,
sebagai contohnya budaya gotong-royong di bangsa kita merupakan
kepribadian bangsa kita. Kepribadian lahir dari kebudayaan, sehingga
kebudayaan yang baik dapat melahirkan suatu kepribadian yang baik.
source: http://ilmusosialdasar-ka28.blogspot.com/2011/11/penduduk-masyarakat-dan-kebudayaan.html
Jumat, 28 Juni 2013
International Electronic Fund Transfer
Electronic
Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan
pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah
bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal
elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan,
memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk
mendebet atau mengkredit rekening.
Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring
dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan
pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan
oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve. Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral
Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan
tersebut yang memiliki cadangan atau
rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari
dalam bentuk dana dan surat-surat berharga.
Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik
antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun
pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer
interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui
system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline. Beberapa
karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
•
Sistem pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
•
Digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki
rekening di Federal Reserve
•
Digunakan terutama untuk pemindahan dana yang relative
besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M
•
Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer
memakai koneksi ini:
–
Direct connection
–
Computer dialup
•
Koneksi Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of
transfers
–
Instruksi telpon dengan katasandi tertentu
•
Akses FedLine dari PCs
•
Beberapa layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa
pemindahan dananya
Peserta Fedwire
•
Lembaga Depository
•
Agen atau cabang bank-bank asing
•
Bank anggota dari Federal Reserve System
•
U.S. Treasury dan authorized agencies
•
Bank sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain,
pemerintahan Negara lain, organisasi internasional tertentu; serta
•
Pihak lain yang disahkan oleh Reserve Bank
Mekanisme Kerja Fedwire
CHIPS
Clearing
House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang
dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran
dalam U.S. dollar antara bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang
mempunyai kantor di kota New York. Beberapa informasi lain mengenai
CHIPS ini adalah sebagai berikut:
–
Dimiliki pihak
swasta
–
Mencakup 128
banks di 29 negara
–
Total $1.44T dipindahkan
perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M
–
Biaya transaksi
berkisar antara $0.13 - $0.40
Mekanisme Operasi CHIPS
CHIPS merupakan
system pembayaran netto multilateral. Tidak
seperti Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada
saat instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari
melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral Negara
bagian New York.
SWIFT
Society for Worldwide Interbank
Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir laba dari anggota bank
yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia.
Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan
pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana (settlement). Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan
melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada
lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT
adalah sebagai berikut:
•
Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
•
Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per
hari
•
Biayat ~ $0.20 per pesan
•
Menggunakan X.25 packet protocol
•
Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002
CHAPS
CHAPS (Clearing
House Automated Payment System) adalah sistem pemindahan elektronik untuk
pengiriman pembayaran antar bank di hari yang sama. Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama
dengan Bank of England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System
yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system
pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat. Beberapa perkembangan mengenai system selama
kurun waktu sepuluh tahun mulai 1990 dapat dilihat pada table berikut:
TARGET
TARGET, singkatan
dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer
system, adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa.
Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system
seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal
pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.
source http://realmanbullet.blogspot.com/2012/06/54-pengertian-international-electronic.html
E-Banking dan M-Banking , serta prinsip penerapan E-Banking
Pengertian E-Banking
Apa itu e-banking? Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
prinsip e banking
1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
source http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/prinsip-penerapan-e-banking-dan-m-banking/
Apa itu e-banking? Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
prinsip e banking
1. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
3. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
source http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/prinsip-penerapan-e-banking-dan-m-banking/
jenis jenis e banking
Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan
lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari
rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
Computer banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke
pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan,
menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card.
Akrtu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang
memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil)
dari rekening banknya.
Direct deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya
pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana
(misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana
ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar
tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara
elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke
nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau
catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika
berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo
simpanan pelanggan tersebut.
Electronic check conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening,
jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja
sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses
pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja
menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment). Bentuk
pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran
rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal
tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya
pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di
dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke
penerbit kartu.
Smart card. Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors
sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan
proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian,
verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa
digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Kamis, 09 Mei 2013
traveler cheque pada bank
Travellers Cheque
Pengertian Travellers Cheque
Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Penguangan TC atas dasar kurs beli yang berlaku pada bank setempat dengan cara yang sangat mudah.
Keuntungan transaksi Travellers Cheque
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurangi resiko kehilangan uang
3. Masa berlakunya tidak terbatas
Sumber :
Pengertian Travellers Cheque
Penyediaan cek sebagai alat pembayaran yang sangat aman bagi nasabah yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Penguangan TC atas dasar kurs beli yang berlaku pada bank setempat dengan cara yang sangat mudah.
Keuntungan transaksi Travellers Cheque
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurangi resiko kehilangan uang
3. Masa berlakunya tidak terbatas
Sumber :
letter of credit pada bank
Pengertian L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
*Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
Ruang Lingkup Transaksi
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
*Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
- Sight LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC : adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Langganan:
Postingan (Atom)